Persyaratan
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
- Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas/Klinik atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang
- Buku Nikah/Kutipan Perkawinan Orangtua
- Kartu Keluarga
- KTP Orangtua
- Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usul/keberadaan orangtuanya
- Surat Pernyataan Anak Ibu
- Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Catatan: Persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Proses
- Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas ke Admin Desa/Kelurahan
- Admin Desa/Kelurahan menerima dan memeriksa berkas dari Pemohon sesuai syarat pelayanan (2in1 Akte Kelahiran dan KK)
- Admin Desa/Kelurahan membuatkan Formulir sesuai persyaratan layanan (2in1 Akte Kelahiran dan KK)
- Admin Desa/Kelurahan mendaftarkan serta mengupload berkas pengajuan di Sipendukonline.rembangkab.go.id
- Opr Dinas menerima dan memeriksa berkas pengajuan.
- Opr Dinas memproses atau menolak pengajuan bila ada persyaratan yang kurang
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian Admin Desa/Kelurahan bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Akte Kelahiran dan KK) dan pemohon mendapatkan notifikasi layanan sudah selesai dan bisa cetak Akte Kelahiran.
Keterangan :
- Waktu penyelesaian 3 hari
- Tarif/Biaya GRATIS