
Desa Megal, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, masuk dalam daftar usulan sebagai desa anti korupsi. Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi pembekalan materi monitoring dan evaluasi (monev) desa anti korupsi yang baru saja digelar.
Dalam rakor tersebut, Kecamatan Pamotan menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pembentukan tim pembinaan monev desa anti korupsi. Tim ini akan dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kecamatan.
Struktur tim akan diketuai oleh Kasi Binwas dengan anggota terdiri dari para kasi lainnya dan pendamping desa (PD/PLD) yang wajib terlibat aktif.
"Desa Megal diusulkan menjadi perwakilan Kecamatan Pamotan dalam program desa anti korupsi," ujar salah satu narasumber dalam rapat.
Proses pembinaan akan dimulai pada bulan Juni. Tim pembinaan akan turun langsung ke desa untuk memastikan kesiapan administratif dan pelaksanaan program.
Bulan Juli, tim dari kabupaten yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) akan melakukan monev lanjutan.
Salah satu poin penting dalam penilaian adalah keberadaan informasi dan dokumentasi kegiatan desa yang harus diunggah ke website resmi desa.
Penilaian akan mencakup aspek administrasi, wawancara mendadak ke masyarakat, serta kinerja perangkat desa. Penilaian ini bersifat menyeluruh dan tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak desa.
Jika nilai akhir desa mencapai skor di atas 90, maka Desa Megal akan diajukan ke tingkat provinsi untuk mendapatkan sertifikat atau piagam sebagai Desa Anti Korupsi.
Kepala Desa Megal, dalam keterangannya, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan program ini.
"Kami siap mengikuti pembinaan dan monev yang direncanakan. Ini adalah kesempatan besar untuk menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan desa kami transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat secara aktif," tegas Kepala Desa Megal.