LPMD adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebuah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat di desa, dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa untuk menjadi mitra dalam menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan. Tujuan utamanya adalah untuk menjadi lembaga teknis yang membantu Pemerintah Desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif, dengan menggerakkan swadaya gotong royong dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
| No. | Jabatan | Nama |
|---|---|---|
| 1 | Ketua | SUJIMAN |
| 2 | Wakil Ketua | MUKMIN |
| 3 | Sekretaris | KAMTARI |
| 4 | Bendahara | SUHARIYONO |
| 5 | Anggota | SUDIONO |
| 6 | Anggota | MUDZAKIR |
| 7 | Anggota | NURHASYIM |