
MEGAL – Pemerintah Desa Megal, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, memberikan pendampingan kepada pengurus Koperasi Merah Putih dalam proses pengurusan badan hukum. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, sebagai wujud komitmen desa dalam mendukung tumbuhnya kelembagaan ekonomi masyarakat.
Kepala Desa Megal menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan memiliki status badan hukum, Koperasi Merah Putih diharapkan lebih kuat secara kelembagaan, dipercaya oleh anggota, serta mampu mengakses berbagai program pembinaan maupun bantuan dari pemerintah.
“Dengan adanya badan hukum, koperasi ini bisa lebih berkembang, punya legalitas yang jelas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Megal,” ujarnya.
Sementara itu, pengurus Koperasi Merah Putih menyambut baik dukungan dari pemerintah desa. Mereka optimistis, setelah resmi berbadan hukum, koperasi akan mampu meningkatkan layanan kepada anggota sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas.
Pendampingan ini juga sejalan dengan program pemberdayaan ekonomi lokal yang digagas Pemerintah Kabupaten Rembang, di mana koperasi menjadi salah satu pilar penting penggerak ekonomi kerakyatan.
Dengan langkah ini, Desa Megal menunjukkan keseriusannya dalam membangun kemandirian ekonomi warga melalui koperasi yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. **